Jalan hidup insan di dunia ini tidak semuanya seperti yang diharapkan. Salah satu contohnya adalah sering karena desakan ekonomi manusia menjadi kehilangan fitrahnya, yaitu melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan agama. Islam sebagai agama yang komprehensif, tidak hanya fokus kepada ibadah vertikal, juga mengakomodir kebutuhan akan permasalahan duniawi. Salah satu cara yang disyaraitkan oleh Allah adalah
Rahn (gadai),
rahn bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seseorang dengan cara menggadaikan/menjaminkan apa yang dimilikinya atas pinjaman yang ia dapatkan. Ada manfaat yang didapat yaitu,bagi yang menggadaikan, ia dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis dan menghilangkan keresahan juga menjauhkan dari kakafiran, karena kefakiran dapat membawa kepada kekufuran, serta pinjaman tersebut dapat juga dijadikan sebagai modal usaha dan menjadi
washilah menuju kehidupan yang lebih baik. Sedangkan bagi pihak pemberi hutang akan merasa aman atas haknya (pinjaman) dan mendapatkan keuntungan
ukhrowi, tentu dengan niat tulus
lillahi ta'ala. Jelaslah, bahwa rahn adalah memiliki dampak sosial yang baik untuk memenuhi hajat hidup seseorang dan salah satu menggapai ridha-Nya.
Rahn atau Gadai Syariah memiliki Pengertian, Dasar Hukum, Hukum, Syarat dan Rukun. Ringkasan keseluruhannya dapat di download
disini
0 comments:
Posting Komentar